Breaking News

Kamis, 04 Juni 2015

DOKUMEN KEPENDUDUKAN : KARTU KELUARGA, KTP ELEKTRONIK, AKTE KELAHIRAN YANG HARUS ANDA MILIKI



Kartu Keluarga,  KTP Elektronik  dan Akta Kelahiran adalah Dokumen kependudukan  yang sangat dibutuhkan saat ini dalam berbagai urusan. Kartu Keluarga adalah Dokumen awal untuk pengurusan dokumen lainnya di bidang
kependudukan dan Pencatatan Sipil . Berbagai bantuan dari Pemerintah dan BPJS membutuhkan Kartu Keluarga  sebagai salah satu syaratnya.
Seperti KTP elektronik,  seorang yang sudah berumur 17 tahun atau pernah menikah baru bisa diterbitkan KTP-el nya jika dia sudah memiliki Kartu Kelurga dan persyaratan lainnya di luar Kartu Keluarga. Sejak diberlakukannya KTP elektronik pada tanggal 1 Januari 2015 sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri , otomatis KTP non elektronik tidak berlaku lagi sehingga setiap pelayanan baik di Pemerintahan maupun swasta harus menggunakan KTP elektronik, seperti; pengurusan SIM, berbagai urusan di Bank, pendaftaran penerimaan CPNS dan lembaga pemerintahan lainnya dan berbagai pelayanan lainnya.  Jadi setiap penduduk yang sudah wajib berKTP yang belum memiliki KTP elektronik harus segera memilikinya jika tidak ingin urusannya terhambat.
Akte Kelahiran juga merupakan Dokumen penting yang sangat dibutuhkan saat ini, Akte Kelahiran dapat diterbitkan jika seseorang sudah terdata dalam sebuah Kartu Keluarga disamping persyaratan lainnya di luar Kartu Keluarga. Dijadikan sebagai salah satu syarat masuk sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai ke tingkat Perguruan Tinggi. Pembuatan Paspor dan syarat untuk pendaftaran calon Jamaah Haji/umroh.
Jadi ketiga dokumen kependudukan tersebut harus anda miliki untuk kelancaran urusan anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar