Kartu Keluarga, KTP
Elektronik dan Akta Kelahiran adalah Dokumen
kependudukan yang sangat dibutuhkan saat
ini dalam berbagai urusan. Kartu Keluarga adalah Dokumen awal untuk pengurusan
dokumen lainnya di bidang
kependudukan dan Pencatatan Sipil . Berbagai bantuan dari Pemerintah dan BPJS membutuhkan Kartu Keluarga sebagai salah satu syaratnya.
kependudukan dan Pencatatan Sipil . Berbagai bantuan dari Pemerintah dan BPJS membutuhkan Kartu Keluarga sebagai salah satu syaratnya.
Seperti KTP elektronik,
seorang yang sudah berumur 17 tahun atau pernah menikah baru bisa
diterbitkan KTP-el nya jika dia sudah memiliki Kartu Kelurga dan persyaratan
lainnya di luar Kartu Keluarga. Sejak diberlakukannya KTP elektronik pada tanggal
1 Januari 2015 sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri , otomatis KTP non
elektronik tidak berlaku lagi sehingga setiap pelayanan baik di Pemerintahan
maupun swasta harus menggunakan KTP elektronik, seperti; pengurusan SIM, berbagai
urusan di Bank, pendaftaran penerimaan CPNS dan lembaga pemerintahan lainnya
dan berbagai pelayanan lainnya. Jadi
setiap penduduk yang sudah wajib berKTP yang belum memiliki KTP elektronik
harus segera memilikinya jika tidak ingin urusannya terhambat.
Akte Kelahiran juga merupakan Dokumen penting yang sangat
dibutuhkan saat ini, Akte Kelahiran dapat diterbitkan jika seseorang sudah
terdata dalam sebuah Kartu Keluarga disamping persyaratan lainnya di luar Kartu
Keluarga. Dijadikan sebagai salah satu syarat masuk sekolah dari tingkat Taman
Kanak-Kanak sampai ke tingkat Perguruan Tinggi. Pembuatan Paspor dan syarat untuk
pendaftaran calon Jamaah Haji/umroh.
Jadi ketiga dokumen kependudukan tersebut harus anda miliki
untuk kelancaran urusan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar