didukung dengan sarana dan SDM yang cukup. Pelayanan UP3SK meliputi pelayanan di Bidang Pendaftaran Penduduk, dengan produk seperti; KTP-el, Kartu Keluarga, Surat Pindah Datang, Surat Pindah antar Kec/Kota/Kabupaten dan pelayanan di Bidang Pencatatan Sipil, dengan produk seperti; Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan, Akte Perceraian dan Akte Pengangkatan dan Pengesahan Anak. UP3SK yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam sudah dimulai sejak tahun 2010 yang lalu. Pada awal pelaksanaannya UP3SK hanya memberikan pelayanan Akte Kelahiran Keliling ke daerah yang jauh dari akses pelayanan di 16 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Agam termasuk ke sekolah-sekolah dimana masih banyak siswa yang belum memiliki dokumen Akte Kelahirannya.
Seiring dengan berjalannya progam nasional KTP elektronik UP3SK terus berjalan dan sekaligus melakukan perekaman mobile door to door sampai ke daerah pelosok. Karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam belum memiliki Mobil Pelayanan Keliling maka UP3SK yang dijalankan adalah dengan membuka pelayanan di tempat yang disediakan oleh Kecamatan/Nagari setempat layaknya Pelayanan kantor di Kabupaten.
Tentu saja Pelayanan Keliling ini hanya bisa dilaksanakan pada hari libur akhir pekan dan didukung oleh personel yang handal, profesional dalam satu tim yang solid. Kedepannya Kegiatan UP3SK selalu menjadi prioritas untuk melayani kebutuhan masyarakat akan dokumen Kependudukan. Dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Agam berharap mendapat perhatian baik dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat bantuan Mobil Pelayanan Keliling.
kalo boleh tau dasar hukum up3sk ini apa aja yaa? trus tupoksi nya juga?
BalasHapus