
Banyaknya permintaan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
KTP-el sebulan terakhir ini dipengaruhi oleh arus mudik pasca Lebaran dan
banyaknya penduduk pemula yang telah berusia 17 tahun. Penduduk Kabupaten Agam
yang pulang kampung menyempatkan diri untuk mengurus pencetakan KTP-el
karena
kebanyakan mereka tidak terdata di tempatnya merantau tapi masih terdata di
dalam Kartu Keluarganya yang ada di Kabupaten Agam . Sementara bagi pemula yang
sudah berusia 17 tahun mengurus KTP-elnya untuk keperluan melanjutkan
pendidikan ke Perguruan Tinggi di luar Kabupaten Agam. Permintaan tersebut tidak seimbang dengan
ketersediaan blanko KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Agam saat ini. Untuk itu Pencetakan
KTP-el
sementara tidak dapat dilayani karena
ketiadaan persediaan blanko. Untuk diketahui blanko KTP-el di seluruh Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia masih menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri Rpublik
Indonesia di Jakarta. Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Agam menginformasikan kepada masyarakat bahwa Pencetakan KTP-el
bisa dilaksanakan setelah adanya distribusi
blanko yang diperkirakan datang sekitar awal bulan Oktober tahun 2015.
Untuk sementara bagi anda yang belum memiliki KTP-el segera melakukan
perekaman bio data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agama atau
di Kantor Camat setempat dan sebagai pengganti
Kartu Identitas dapat mempergunakan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman
yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam atau
yang dikeluarkan oleh Kecamatan dalam
wilayah Kabupaten Agam. Dalam Surat Keterangan tersebut tercantum Nomor
Induk Kependudukan, Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Alamat. Data dalam
Surat Keterangan tersebut sama dengan data yang akan dicantumkan di dalam
KTP-el atau anda bisa menghubungi sms center kami di nomor 0812 6199 1111.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar