Breaking News

Senin, 18 Mei 2015

KTP-el PRIMADONA DINAS DUKCAPIL AGAM



KTP-el merupakan salah satu dokumen penting kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . KTP-el merupakan sumber dokumen untuk pengurusan  dokumen lainnya
yang digunakan pada setiap pelayanan baik pelayanan di Pemerintahan maupun pelayanan di pihak swasta.

Sejak di keluarkannya Edaran Menteri Dalam Negeri  tentang pemberlakuan KTP-el terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015  otomatis   KTP non eletronik tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2013 dan pelimpahan kewenangan pencetakan KTP-el di Dinas Dukcapil masing-masing Kabupaten /Kota mengakibatkan pelayanan di Dinas Dukcapil Agam meningkat pesat terutama loket pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el. Rata-rata setiap harinya pencetakan KTP-el mencapai 150 hingga 200 keping.

Pelayanan cetak KTP-el diserbu masyarakat terutama bagi pelajar yang baru saja menamatkan sekolahnya yang digunakan untuk pembuatan SIM, melanjutkan pendidikan ke tingkat Perguruan Tinggi juga yang banyak saat ini untuk Pendaftaran Penerimaan Bintara POLRI, penerimaan Pegawai pada berbagai instansi seperti Bank dll. Di samping itu pencetakan KTP-el bagi penduduk yang pindah datang ke Kabupaten Agam ataupun KTP-el penduduk yang hilang atau rusak. Sedangkan KTP-el yang tidak ada perubahan pada elemen data seperti; status, alamat tidak perlu pencetakan ulang karena KTP-el berlaku seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar