KTP-el
merupakan salah satu dokumen penting kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil . KTP-el merupakan sumber dokumen untuk
pengurusan dokumen lainnya
yang
digunakan pada setiap pelayanan baik pelayanan di Pemerintahan maupun pelayanan
di pihak swasta.
Sejak di
keluarkannya Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan KTP-el terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2015 otomatis KTP
non eletronik tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2013 dan pelimpahan
kewenangan pencetakan KTP-el di Dinas Dukcapil masing-masing Kabupaten /Kota mengakibatkan
pelayanan di Dinas Dukcapil Agam meningkat pesat terutama loket pelayanan
perekaman dan pencetakan KTP-el. Rata-rata setiap harinya pencetakan KTP-el mencapai
150 hingga 200 keping.
Pelayanan
cetak KTP-el diserbu masyarakat terutama bagi pelajar yang baru saja menamatkan
sekolahnya yang digunakan untuk pembuatan SIM, melanjutkan pendidikan ke
tingkat Perguruan Tinggi juga yang banyak saat ini untuk Pendaftaran Penerimaan
Bintara POLRI, penerimaan Pegawai pada berbagai instansi seperti Bank dll. Di
samping itu pencetakan KTP-el bagi penduduk yang pindah datang ke Kabupaten Agam
ataupun KTP-el penduduk yang hilang atau rusak. Sedangkan KTP-el yang tidak ada
perubahan pada elemen data seperti; status, alamat tidak perlu pencetakan ulang
karena KTP-el berlaku seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar